Pelaku Pembunuhan Seorang Anggota Serikat Pekerja di Langkat Diringkus Polisi dari Persembunyiannya
Penangkapan Kurang Dari 1x24 Jam
Hendra Mulya - Rabu, 17 Mei 2023 19:05 WIB
Pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat melalui Unit Pidum
bulat.co.id -Kurang dari 1x24 jam, pihak kepolisian Polres Langkat akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap HG (34) seorang anggota serikat pekerja yang terjadi di Dusun Suka Mulia, Desa Perkebunan Tj. Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Pelaku adalah DE alias Tarkul (34) warga Dusun Suka Mulia, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP. S. Yudianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/5/23) sekitar pukul 17.00 wib. Saat itu pelapor berinisial JP (43) warga Dusun Suka Mulia, Desa Perkebunan Tj. Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat yang merupakan keluarga korban sedang bekerja diparkiran Pabrik Kelapa Sawit PT LNK Tanjung Keliling.
Saat itu JP mendapatkan telepon dari Rosliana Br Sembiring yang mengatakan kalau korban dibacok orang.
"Pelapor dihubungi melalui Hp oleh Rosliana Br Sembiring yang mengatakan kalau keponakan pelapor sudah dibacoki orang. Kemudian pelapor bertanya siapa yang membacok, jangan main-main lah. Kemudian Rosliana Br Sembiring berkata kagi, bener bang yang Bacok anggota Rizal," terang Yudianto, Rabu (17/5/23).
Mendengar hal itu, kata Yudianto, pelapor HP langsung menuju lokasi kejadian. Namun di sana dirinya tidak menemukan korban dan hanya melihat bercak darah berceceran.
Selanjutnya, JP menemui Tolek untuk menanyakan keberadaan korban. Oleh Tolek diberitahukan kalau korban sudah dibawa ke Puskesmas Tanjung Langkat.
"Jadi pelapor menuju ke Puskesmas, namun oleh pihak Puskesmas mengatakan kalau korban sudah dirujuk ke RS Delia. Namun sekitar pukul 21.0p wib, pelapor mendapat kabar dari keponakannya Fran Surbakti kalau HG sudah meninggal dunia," bebernya.
Atas kejadian itu, JP akhirnya melaporkan peristiwa pembunuhan itu ke Polsek Salapian. Jasad korban pun di bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk di otopsi.
Beberapa jam setelah peristiwa, Sat Reskrim Polres Langkat melalui Unit Pidum melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku DE alias Tarkul saat berada di rumah temannya di kawasan Kota Binjai.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu potong baju berwarna hitam yang berlumuran darah, satu potong celana pendek warna biru, satu bilah parang bergagang kayu dan satu potong baju kaos warna ungu.
"Pelaku saat ini sudah berada di sel tahanan Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Yudianto.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
Komentar