SPTN Wilayah V Bahorok dan BBKSDA Lepas Liarkan Satu Ekor Trenggiling

SPTN Wilayah V Bahorok dan BBKSDA Lepas Liarkan Satu Ekor Trenggiling
Hendra Mulya - Jumat, 27 Januari 2023 15:30 WIB
SPTN Wilayah V Bahorok dan BBKSDA Lepas Liarkan Satu Ekor Trenggiling
Foto: Istimewa
SPTN Wilayah V Bahorok dan BBKSDA Lepas Liarkan Satu Ekor Trenggiling
bulat.co.id - Petugas Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) wilayah V Bahorok bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dan relawan SUMECO, melepasliarkan satu ekor Trenggiling ke Stasiun Konservasi Bukit Lawang, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Kepala Seksi Pengelolaan SPTN wilayah V Bahorok, Palber Turnip, SP, MH saat dikonfirmasi bulat.co.id, Jumat (27/1/23) mengatakan, pelepasliaran itu dilakukan setelah setelah melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Setelah kita nyatakan sehat dan layak dilepas liarkan, akhirnya trenggiling ini kita lepaskan ke habitatnya," ujarnya.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Langkat Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak

Masih kata Palber, trenggiling tersebut diserahkan masyarakat pada Rabu (25/1/2023). Satwa yang memiliki nama latin manis javanica ini diterima petugas dalam keadaan sehat dan sangat layak untuk dilepasliarkan ke habitatnya.

"Trenggiling ini kita terima dari warga dalam kondisi yang sangat baik. Kita harap, warga juga harus tahu kalau hewan ini merupakan atau masuk ke dalam hewan yang dilindungi," bebernya.

Perlu diketahui, Trenggiling masuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru