SPTN Wilayah V Bahorok dan BBKSDA Lepas Liarkan Satu Ekor Trenggiling
SPTN Wilayah V Bahorok dan BBKSDA Lepas Liarkan Satu Ekor Trenggiling
Hendra Mulya - Jumat, 27 Januari 2023 15:30 WIB

Foto: Istimewa
SPTN Wilayah V Bahorok dan BBKSDA Lepas Liarkan Satu Ekor Trenggiling
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Langkat Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak
Masih kata Palber, trenggiling tersebut diserahkan masyarakat pada Rabu (25/1/2023). Satwa yang memiliki nama latin manis javanica ini diterima petugas dalam keadaan sehat dan sangat layak untuk dilepasliarkan ke habitatnya.
"Trenggiling ini kita terima dari warga dalam kondisi yang sangat baik. Kita harap, warga juga harus tahu kalau hewan ini merupakan atau masuk ke dalam hewan yang dilindungi," bebernya.
Perlu diketahui, Trenggiling masuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Mengupas Tuntas Evaluasi SAKIP Pemerintah Kabupaten Langkat: Langkah Menyongsong Target 2025

Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Langkat, di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat

Apresiasi Program Kesehatan dan Infrastruktur, Masyarakat Langkat Deklarasi Dukung Bobby di Pilgubsu 2024

Alasan Koperatif, 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan : Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri

Guru Honorer Langkat Desak Polda Tangkap Tersangka Kasus PPPK 2023
Komentar