Kasus Bocah 12 Tahun Hamil 8 Bulan Resmi Dilaporkan ke Polres Langkat
Kasus Bocah 12 Tahun Hamil 8 Bulan Resmi Dilaporkan ke Polres Langkat
Hendra Mulya - Selasa, 10 Januari 2023 15:15 WIB

Foto: Istimewa
Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat Enis Safrin Aldin.
bulat.co.id - Kasus pelecehan seksual terhadap NH, bocah 12 tahun hingga hamil 8 bulan resmi dilaporkan ke Polres Langkat.
Hal ini disampaikan Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Enis Safrin Aldin saat dikonfirmasi bulat.co.id, Selasa (10/1/2023).
"Semalam kami sudah melaporkan pelaku yang menghamili korban. Menurut dari pengakuan korban, pelaku merupakan abang kandungnya sendiri," ujar Enis.
Dengan dilaporkannya pelaku secara resmi, lanjut Enis, diharapkan pihak kepolisian dapat bekerja profesional dan segera menangkap pelaku pelecehan seksual.
"Kita serahkan dan percayakan kasus ini kepada Polres Langkat. Mudah-mudahan kasus segera ditangani dan pelaku secepatnya ditangkap," beber Enis.
Editor
:
Tags
LangkatPolres LangkatPusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anakbocah 12 tahunbulatBulat co id
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Mengupas Tuntas Evaluasi SAKIP Pemerintah Kabupaten Langkat: Langkah Menyongsong Target 2025

Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Langkat, di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat

Apresiasi Program Kesehatan dan Infrastruktur, Masyarakat Langkat Deklarasi Dukung Bobby di Pilgubsu 2024

Alasan Koperatif, 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan : Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri

Guru Honorer Langkat Desak Polda Tangkap Tersangka Kasus PPPK 2023
Komentar