Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut

Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut
Hendra Mulya - Kamis, 29 Desember 2022 20:08 WIB
Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut
Foto: Istimewa
Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut
Baca juga: Antisipasi Kecelakaan, Polres Langkat Rutin Gelar Tes Urine Supir

"Penyerahan restitusi ini juga sebagai suatu titik akhir dalam perjalanan kasusnya (korban kerangkeng manusia) yang berjalan hampir beberapa bulan dan berakhir pada November 2022 atas putusan PN Stabat. Ini menunjukkan jika pemerintah/negara memiliki kepedulian terhadap semua unsur yang menyangkut masalah pidana," terang Mei Abeto.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili Plh.Panitera PN Stabat menyampaikan bahwa kehadirannya untuk menyaksikan penyerahan restitusi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 dan PP No.7 tahun 2018 tentang pemberian restitusi yang merupakan hak-hak korban.

Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr. Muhammad Ramdan, SH, MSi menyampaikan bahwa pihaknya hadir bersama Tenaga Ahli dan Staf LPSk lainnya untuk menyaksikan penyerahan ganti kerugian atau Restitusi kepada keluarga atau ahli waris korban Alm.Sarianto Ginting dan Almarhum Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

"Ini merupakan sebuah catatan bersejarah di akhir tahun 2022, bagian pelaksanaan UU No.21 Tentang TPPO, PP No.7 Tahun 2018 dan Perma No.1 Tahun 2022 tetang Restitusi. Jadi penyerahan restitusi ini bukan tiba-tiba dilaksanakan, tapi ada hal yang mengawali. Hampir 1 tahun proses penyidikan, penyelidikan dan persidangan untuk menerapkan hak-hak korban terkait restitusi yakni ganti rugi dari pelaku terhadap korban," paparnya.

Menurut Dr. Muhammad Ramdan, SH, MSi masyarakat harus bisa membedakan Restitusi dengan. Restitusi merupakan ganti rugi dari pelaku tindak pidana kepada korban. Sementara Kompensasi merupakan ganti rugi negara kepada masyarakat.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru