Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Curat
Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Zul Iskandar Ginting, SH saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022) menjelaskan dua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah Zam alias Roni (40) warga Jalan Syahbandar, Lingkungan III, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat dan Jun alias Juna (37) warga Jalan Pangkalan Brandan, Lingkungan I, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Baca Juga:Sholat Subuh Berjamaah, Sepeda Motor Warga di Langkat Digondol Maling
"Tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu pada hari Sabtu, (17/12/22) sekira pukul 16.00 WIB," ujarnya.
Dijelaskan Zul, peristiwa berawal pada Jumat (09/12/2022) sekira pukul 07.00 WIN. Saat itu Erni yang merupakan istri korban Sutarto meninggalkan rumah menuju Kecamatan Hinai. Sementara korban sedang berada di Solo.
Selanjutnya pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB, Erni menerima telepon dari Muhammad Kahfi Insani yang mengabarkan bahwasanya ia melihat ada beberapa orang yang sedang mengangkati barang-barang dari dalam rumah Sutarto di Jalan Syahbandar, Lingkungan III, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
"Kemudian pada hari Jumat, 16 Desember 2022 sekira pukul 00.30 WIB Sutarto dan istrinya pulang ke rumah dan melihat barang-barang yang ada di dalam rumah sudah banyak yang hilang," bebernya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. Selanjutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Pangkalan Susu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/49/ XII / 2022/ SU/ LKT/ Sek - Pkl. Susu, tanggal 17 Desember 2022.
Setelah menerima laporan itu, sambung Zul, tim opsnal segera melakukan penyelidikan terkait pelaku yang melakukan pencurian di rumah korban.
"Dari hasil penyelidikan, diduga kuat pelaku adalah warga yang dikenal dengan nama panggilan Roni Pincang dan Juna," ungkapnya.
Selanjutnya, setelah mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya, diketahui bahwa pelaku sedang berada di Jalan Ronggo Warsito, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu.
"Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku. Sesampainya di lokasi, Kanit Reskrim beserta anggota langsung mengamankan pelaku. Saat diiterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban. Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) set besi pegas (per) tempat tidur Spring Bed," papar Zul.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka, dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (HE)