Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Curat
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. Selanjutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Pangkalan Susu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/49/ XII / 2022/ SU/ LKT/ Sek - Pkl. Susu, tanggal 17 Desember 2022.
Baca Juga:
Setelah menerima laporan itu, sambung Zul, tim opsnal segera melakukan penyelidikan terkait pelaku yang melakukan pencurian di rumah korban.
"Dari hasil penyelidikan, diduga kuat pelaku adalah warga yang dikenal dengan nama panggilan Roni Pincang dan Juna," ungkapnya.
Selanjutnya, setelah mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya, diketahui bahwa pelaku sedang berada di Jalan Ronggo Warsito, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu.
"Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku. Sesampainya di lokasi, Kanit Reskrim beserta anggota langsung mengamankan pelaku. Saat diiterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban. Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) set besi pegas (per) tempat tidur Spring Bed," papar Zul.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka, dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (HE)