Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Curat

- Senin, 19 Desember 2022 14:40 WIB
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Curat
Istimewa
Dua pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) diamankan di Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Senin (19/12/2022).
bulat.co.id -Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat).

Advertisement

Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Zul Iskandar Ginting, SH saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022) menjelaskan dua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah Zam alias Roni (40) warga Jalan Syahbandar, Lingkungan III, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat dan Jun alias Juna (37) warga Jalan Pangkalan Brandan, Lingkungan I, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:
Baca Juga:Sholat Subuh Berjamaah, Sepeda Motor Warga di Langkat Digondol Maling

"Tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu pada hari Sabtu, (17/12/22) sekira pukul 16.00 WIB," ujarnya.

Dijelaskan Zul, peristiwa berawal pada Jumat (09/12/2022) sekira pukul 07.00 WIN. Saat itu Erni yang merupakan istri korban Sutarto meninggalkan rumah menuju Kecamatan Hinai. Sementara korban sedang berada di Solo.

Selanjutnya pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB, Erni menerima telepon dari Muhammad Kahfi Insani yang mengabarkan bahwasanya ia melihat ada beberapa orang yang sedang mengangkati barang-barang dari dalam rumah Sutarto di Jalan Syahbandar, Lingkungan III, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

"Kemudian pada hari Jumat, 16 Desember 2022 sekira pukul 00.30 WIB Sutarto dan istrinya pulang ke rumah dan melihat barang-barang yang ada di dalam rumah sudah banyak yang hilang," bebernya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru