Pelaku Penodong Air Soft Gun Kepada Sopir di Langkat Ditetapkan Tersangka

Pelaku Penodong Air Soft Gun Kepada Sopir di Langkat Ditetapkan Tersangka
- Selasa, 13 Desember 2022 05:30 WIB
Pelaku Penodong Air Soft Gun Kepada Sopir di Langkat Ditetapkan Tersangka
Foto: Istimewa
Kapolres Langkat, AKBP. Danu Pamungkas Totok, SH, SIK
bulat.co.id -HS (33) warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat yang merupakan pelaku penodongan senjata menggunakan Soft Gun jenis FN kepada salah seorang supir di Jalan Tanjung Pura, Titi Pelawi, Pangkalan Brandan, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat pada Jum'at (9/12/2022) sekira pukul 23.30 WIB lalu yang videonya sempat viral di media sosial telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada pelaku ini disampaikan Kapolres Langkat, AKBP. Danu Pamungkas Totok, SH, SIK, Senin (12/12/2022).

"Kita sangat menyesalkan atas kejadian ini. Jauh-jauh hari saya sudah sering menyampaikan agar seluruh personil dan orang yang dipekerjakan di bawah kendali jajaran Polres Langkat agar jangan bersikap arogan kepada masyarakat. Seharusnya ini juga berlaku bagi oknum sipil yang dikaryakan secara internal atau pribadi pada polsek-polsek jajaran Polres Langkat," ujarnya.

Siapa pun yang bertindak arogan, kata Danu, akan dikenai sanksi hukum sesuai jenis kesalahan yang dilakukan.

Dijelaskan AKBP Danu Pamungkas bahwa penetapan status tersangka kepada pelaku penodongan menggunakan Air Soft Gun berinisial HS yang merupakan warga sipil tersebut berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/167/XII/2022/SPKT/Polsek Pkl.Brandan/Polres Langkat/Polda Sumut tanggal 10 Desember 2022 atas nama Pelapor Agus Salim Sinaga selaku korban warga Aceh Utara beralamat sesuai KTP di Pasar 7 Tembung, gang Melur 26, Kelurahan Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Kantor PWI Langkat Kemalingan, Kapolres: Kasus Ini Jadi Atensi Pihak Kepolisian

Pelaporan tersebut diperkuat dengan saksi-saksi yakni M. Arya Eka Saputra (20) Lingkungan 2 Air Tawar Kelurahan Pekan Gebang, Maimun Lubis (23) Lingkungan 2 Air Tawar Kelurahan Pekan Gebang dan Rizaldi (47) Lingkungan 2 Air Tawar Kelurahan Pekan Gebang.

"Barang bukti yang sudah kita amankan berupa 1 buah senjata Soft Gun jenis FN warna hitam tanpa selongsong (rusak) milik terlapor," terang Danu.


Kronologi Kejadian


Sebagaimana disebutkan sebelumnya peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 00.30 WIB Kapolsek Pangakalan Brandan AKP Bram Candra SH MH mendapat telepon bahwasanya terlapor HS memberitahukan jika dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas di Link. 2 Air Tawar, Kelurahan Pekan Gebang (dekat eks Timbangan Dishub) kepada pihak Polsek Pangkalan Brandan.

Atas informasi tersebut, kemudian Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP. Bram Chandra bersama anggota menuju ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di TKP, Kapolsek melihat telah terjadi cekcok mulut antara terlapor HS dengan Agus Salim Sinaga (supir truk).

Saat itu korban mengatakan jika dirinya telah dikejar dan ditodongkan sebuah senjata mirip pistol saat di jalan Tanjung Pura Titi Pelawi, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan oleh pelaku. Dan saat korban berada di Jalan Alur 2 Pekan Gebang pelaku atau terlapor sempat memukul bagian dinding mobil pick up nya.
Baca juga: Material Longsor di Jalur Karo-Langkat Mulai Dibersihkan

Melihat hal itu korban langsung memepet sepeda motor pelakuke arah ke kiri hingga laju keretanya berhenti.

Berdasarkan keterangan terlapor HS bahwasanya saat ia berkendara sepeda motor di Jalan Tanjung Pura Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat terlapor mengaku buru-buru hendak mendahului mobil pick up yang dikendarai korban dikarenakan orang tuanya telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Tanjung Pura.

Pelaku HS membenarkan ada mengacungkan senjata air softgun jenis FN miliknya ke arah mobil milik korban.

Nah, pada saat pelaku berada di Pekan Gebang pelaku kembali bertemu dengan korban dan menyuruh korban berhenti untuk menanyakan kenapa dirinya di klakson saat berada di Brandan namun tiba-tiba oleh korban memepet sepeda motornya hingga pelaku terjatuh.

Dikarenakan orang tua HS telah meninggal dunia, lalu Kapolsek Pangkalan Brandan menyuruh HS untuk mengurus jenazah orang tuanya di RSUD Tanjung Pura dan Kapolsek mengatakan bahwasanya jika pelaku tidak akan melarikan diri.
Baca juga: Jumlah Sepeda Motor Terbanyak di 10 Provinsi, Sumut Nomor Berapa?

Untuk memastikan kebenaran orang tua pelaku meninggal dunia, lalu Kapolsek Pangkalan Brandan bersama dengan korban dan rekan-rekan lainnya mengecek ke rumah duka di perumahan Langkat Indah, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang.

Ternyata memang benar orang tuanya telah meninggal dunia. Lalu kemudian Kapolsek Pangkalan Brandan meminta kepada HS untuk memperlihatkan senjata softgun miliknya yang saat itu mengacungkan ke arah mobil yang dikendarai oleh Agus Salim Sinaga.

Kemudian terlapor HS mengambil senjata jenis Soft Gun miliknya dari belakang rumah yang selanjutnya menyerahkannya kepada Kapolsek Pangkalan Brandan untuk diamankan. Kemudian HS meminta maaf kepada korban atas perbuatannya yang telah menodongkan shoftgun jenis FN kepada diri korban.

Saat itu korban pun memberikan kesempatan kepada pelaku HS untuk mengurus jenazah ibunya sampai proses penguburan.

(HE)

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru