Pelaku Penodong Air Soft Gun Kepada Sopir di Langkat Ditetapkan Tersangka

Pelaku Penodong Air Soft Gun Kepada Sopir di Langkat Ditetapkan Tersangka
- Selasa, 13 Desember 2022 05:30 WIB
Pelaku Penodong Air Soft Gun Kepada Sopir di Langkat Ditetapkan Tersangka
Foto: Istimewa
Kapolres Langkat, AKBP. Danu Pamungkas Totok, SH, SIK
bulat.co.id -HS (33) warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat yang merupakan pelaku penodongan senjata menggunakan Soft Gun jenis FN kepada salah seorang supir di Jalan Tanjung Pura, Titi Pelawi, Pangkalan Brandan, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat pada Jum'at (9/12/2022) sekira pukul 23.30 WIB lalu yang videonya sempat viral di media sosial telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada pelaku ini disampaikan Kapolres Langkat, AKBP. Danu Pamungkas Totok, SH, SIK, Senin (12/12/2022).

"Kita sangat menyesalkan atas kejadian ini. Jauh-jauh hari saya sudah sering menyampaikan agar seluruh personil dan orang yang dipekerjakan di bawah kendali jajaran Polres Langkat agar jangan bersikap arogan kepada masyarakat. Seharusnya ini juga berlaku bagi oknum sipil yang dikaryakan secara internal atau pribadi pada polsek-polsek jajaran Polres Langkat," ujarnya.

Siapa pun yang bertindak arogan, kata Danu, akan dikenai sanksi hukum sesuai jenis kesalahan yang dilakukan.

Dijelaskan AKBP Danu Pamungkas bahwa penetapan status tersangka kepada pelaku penodongan menggunakan Air Soft Gun berinisial HS yang merupakan warga sipil tersebut berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/167/XII/2022/SPKT/Polsek Pkl.Brandan/Polres Langkat/Polda Sumut tanggal 10 Desember 2022 atas nama Pelapor Agus Salim Sinaga selaku korban warga Aceh Utara beralamat sesuai KTP di Pasar 7 Tembung, gang Melur 26, Kelurahan Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru