Bawaslu Langkat Lantik Dua Panwaslu Hinai Diduga Penerima Beras Berlogo Parpol

Hendra Mulya - Senin, 08 Juli 2024 13:43 WIB
Bawaslu Langkat Lantik Dua Panwaslu Hinai Diduga Penerima Beras Berlogo Parpol
Petugas Panwaslu Kecamatan Hinai penerima beras berlogo parpol dilantik
bulat.co.id - LANGKAT | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Langkat melantik dua anggota Panwaslu Kecamatan Hinai, Hairulllah Matondang dan Bambang Irawan pada Sabtu (6/7/2024).

Advertisement

Informasi diperoleh, Senin (8/7/2024), pelantikan dilaksanakan langsung oleh Ketua Bawaslu Langkat Supriadi didampingi Anggota Bawaslu Langkat bidang OSDM Rika Sari di Kantor Bawaslu Langkat, Kecamatan Stabat.

Baca Juga:

Pelantikan kedua anggota Panwaslu Kecamatan Hinai ini terkesan ganjil, mengingat keduanya masih dalam pemeriksaan dugaan menerima bantuan beras berlogo parpol saat Pemilu Presiden dan legislatif 2024 lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Ahmad Kurniawan, saat dimintai keterangan via whatsapp terkait hasil pemeriksaan atau penelusuran dugaan pelanggaran pemilu dua anggota Panwaslu Kecamatan Hinai dimaksud, enggan memberikan jawaban.

Sebelumnya, beredar sepotong video dua oknum anggota Panwaslu Kecamatan Hinai mengangkut beras berlogo partai berdurasi 15 detik yang memperlihatkan dengan jelas dua oknum anggota Panwaslu Kecamatan Hinai berinisial BI dan HM, berseragam lengkap menerima beras berlogo partai politik.

Kedua oknum pengawas pemilu tersebut, tanpa sungkan memasukan beras berlogo parpol tadi ke dalam jok atau bagasi sepeda motor mereka.

Video kedua oknum Panwaslu Kecamatan Hinai itu, diketahui saat tengah melakukan pengawasan kampanye pemilu legislatif salah satu Parpol di Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, medio Februari 2024.

Dalam klarifikasinya, keduanya anggota Panwaslu Kecamatan Hinai itu, Bambang Irawan dan Harullah, tidak menampik adanya peristiwa penerimaan beras berlogo dan bernomor urut salah satu partai politik pada masa Pemilu 2024 berdasarkan tayangan video tersebut.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru