Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Jalani Sidang Putusan Kasus TPPO Senin Depan

Redaksi - Kamis, 04 Juli 2024 14:21 WIB
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Jalani Sidang Putusan Kasus TPPO Senin Depan
Istimewa
bulat.co.id - LANGKAT| Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP) dijadwalkan menjalani sidang putusan di kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin depan.

Sidang pembacaan putusan ini bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat.

Advertisement

Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Stabat. Sidang tersebut dijadwalkan pukul 11.00 WIB pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga:

"Pengucapan putusan," demikian tertulis di agenda dalam SIPP PN Stabat yang dilihat, Kamis (4/7/2024).

Sidang putusan menjadi sidang yang ke-44 dalam kasus TPPO. Sidang Terbit sendiri di kasus TPPO sudah berproses selama 316 hari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terbit hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, Terbit juga dibebankan biaya restitusi untuk korban maupun ahli waris sebesar Rp 2,3 miliar.

"Tadi tuntutan 14 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara," kata Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun kepada detikSumut, Rabu (5/6/2024).

Terbit dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. Terbit dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.

"Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ucapnya.

Selain tuntutan hukuman penjara, Terbit juga dibebankan biaya restitusi untuk korban maupun ahli waris. Terbit dituntut untuk membayar retribusi sebesar Rp 2,3 miliar.

"Selain tuntutan itu ada juga beban terdakwa bayar restitusi, jadi dibebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar kurang lebih Rp 2,3 miliar terdiri dari 11 korban atau ahli waris," tutupnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru