Bangunan Warga Dirobohkan Sejumlah Orang di Langkat, 1 Pelaku Ditangkap

Herman Nasution, selaku kuasa hukum pemilik bangunan bernama Suparman mengatakan kejadian itu berlangsung pada Kamis (21/3/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
"Saat itu, klien kami sedang di kediamannya di Binjai. Dia tahu bangunan itu dirobohkan sejumlah orang dari pekerja yang menjaga bangunan itu," kata Herman, Minggu (12/5/25).
Baca Juga:
- Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik
- Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu
- Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu
"Lalu, datang lah klien kami ke sana dan melihat sudah rata dengan tanah bangunan itu. Nah, sempat ada yang memvideokan kejadian itu, rupanya bangunan itu dirusak memakai tali, kayu, dan lainnya," tambahnya.
Berangkat dari situ, pihaknya pun membuat laporan ke Polres Langkat dengan nomor laporan: LP/B/141/III/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut pada 22 Maret 2024.
Di lain pihak, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban dan menindaklanjutinya.
"Proses laporan itu sudah di tahap penyidikan. Sejauh ini ada satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditangkap, yakni pria inisial IL (40)," ucapnya.
Ia menyampaikan IL disangkakan Pasal 170 ayat 1 dan atau Pasal 406 KUHPidana. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan pengembangan juga ke pelaku lainnya.

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi
