Pemilik Ponpes di Langkat Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Santriwati

bulat.co.id -LANGKAT | Seorang pemilik pondok pesantren di Padang Tualang, Kabupaten Langkat ditangkap pihak kepolisian dari Unit PPA, Sat Reskrim Polres Langkat.
Pelaku inisial K ini ditangkap lantaran terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap seorang santriwati berinisial NW (14), masih duduk kelas II Tsanawiyah (SMP), warga Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Baca Juga :Mobil Terbakar di Ladang Kebun PTPN II Langkat, Cek Faktanya
Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari orang tua korban yang menyebutkan kalau anaknya NW (14) telah dicabuli oleh pelaku pada Selasa (17/10/23) lalu.
"Kejadian ini bermula pada Jumat (25/8/23) lalu, saat orang tua korban A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K, dengan cara mengelus-elus beberapa bagian tubuh korban seperti tangan, punggung dan paha serta memegangi kaki korban," ucap Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang, Kamis (19/10/23).
Mendapat info tersebut, lanjut Sihar, orang tua korban langsung menjumpai anaknya yang saat itu berada di rumah adiknya dan menanyakan langsung kepada korban.
"Pada saat orang tua korban menanyakan perihal kejadian tersebut, korban mengakui telah mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dari pelaku tepatnya di hari Minggu (20/8/23) lalu," jelas Sihar.
Lebih lanjut, Sihar Sihotang menjelaskan bahwa awalnya pihak keluarga yang sudah mendengar pengakuan anaknya langsung menemui pelaku.
"Pada saat orang tua mendengar pengakuan sang anak, kemudian bersama keluarganya, Kadus dan Kepling menjumpai pelaku dan pelaku juga mengakui perbuatannya," lanjut Iptu Sihar.
Atas peristiwa itu, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Langkat.
Baca Juga :Ini Pesan dan Penyakit yang Diderita Almarhum Samsul Arifin Sebelum Wafat
"Setelah pelaku mengakui perbuatannya, kemudian orang tua korban membuat laporan ke Polres Langkat hingga akhirnya diamankan petugas," tegas Iptu Sihar.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun
