Pemilik Ponpes di Langkat Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Santriwati
Lebih lanjut, Sihar Sihotang menjelaskan bahwa awalnya pihak keluarga yang sudah mendengar pengakuan anaknya langsung menemui pelaku.
Baca Juga:
"Pada saat orang tua mendengar pengakuan sang anak, kemudian bersama keluarganya, Kadus dan Kepling menjumpai pelaku dan pelaku juga mengakui perbuatannya," lanjut Iptu Sihar.
Atas peristiwa itu, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Langkat.
Baca Juga :Ini Pesan dan Penyakit yang Diderita Almarhum Samsul Arifin Sebelum Wafat
"Setelah pelaku mengakui perbuatannya, kemudian orang tua korban membuat laporan ke Polres Langkat hingga akhirnya diamankan petugas," tegas Iptu Sihar.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.