IRT di Langkat Diringkus Polisi Gegara Aniaya Ibu Muda

bulat.co.id -LANGKAT | Polsek Stabat berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan dari tempat persembunyiannya di salah satu rumah kontrakan yang berada di Linkungan VI, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (7/9/23).
Baca Juga:
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menerangkan, pelaku penganiayaan adalah DM (23) seorang ibu rumah tangga warga Dusun III, Batu VIII, Desa Kebun Balok, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Baca Juga :Ini Kelompok Gangster Pembacok Pemuda di Pengapon Semarang
Diterangkan AKP Yudianto, peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/8/23) sekitar pukul 12.00 WIB, saat itu korban Beby Ayu (23) seorang IRT warga Dusun V, Karya Citra, Desa Besilam, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat sedang berada di Pekan bersama saksi Tiara sedang melihat jilbab.
"Tiba-tiba datang pelaku DM dengan mengendarai sepeda motor dan meludah di depan korban. Kemudian korban menegurnya "sopan sedikit kau", akan tetapi pelaku tidak menjawab melainkan langsung menjambak rambut korban dengan tangan kanannya dan menjedutkan ke tiang gantungan jilbab sedangkan tangan kiri korban mencakar muka korban berulang ulang ke wajah korban," terang Yudianto.
Saat itu, kata Yudianto, korban berusaha melepaskannya namun karena jambakan pelapor terlalu kuat sehingga saksi Tiara dan Togar yang berada ditempat kejadian memisahkan mereka.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka bengkak di jidat, luka gores di pelipis, dihidung dan luka diujung kuku jari tengah tangan kiri.
Tak terima dengan tindakan pelaku, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Stabat. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Baca Juga :Pelaku Pencurian Mobil di Langkat Tabrak Warga Hingga Luka
"Kasus penganiayaan ini sudah kita tangani dan Polres Langkat akan tetap melakukan penyelidikan dan mencari para pelaku tindak pidana lainnya," kata Yudianto.
"Hal itu memang tugas dan tanggung jawab pihak kepolisian dalam melayani segala laporan dari masyarakat di manapun bertugas," tutup AKP Yudianto mewakili Kapolres Langkat.

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik
