Dikepung Saat Akan Melarikan Diri, Pelaku Pencuri Hp Acungkan Sajam dan Lukai Warga

Hendra Mulya - Selasa, 05 September 2023 15:04 WIB
Dikepung Saat Akan Melarikan Diri, Pelaku Pencuri Hp Acungkan Sajam dan Lukai Warga
Pelaku pencurian handphone diamankan di Polsek Secanggang (Foto : Dok Humas Polres Langkat)

bulat.co.id -LANGKAT | Seorang pria berinisial ZI (42) warga Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan ditangkap warga usai kepergok saat akan melakukan aksi pencurian satu unit handphone di Kabupaten Langkat.

Advertisement

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat H. S SIK SH MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto mengatakan, peristiwa itu berawal pada Minggu (03/09/23) sekira pukul 05.15 Wib.

Baca Juga:

Saat itu, korban Irvan Syahputra Aritonang (23) warga Jalan KL. Yos Sudarso, Lingkungan XI, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan sedang tidur di dalam mobil miliknya yang terparkir di Dusun E, Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Baca Juga :Dua Pelaku Perampasan Handphone di Langkat Diringkus Polisi Usai Video Aksinya Viral

"Saat itu posisi handphone terletak di dashboard mobil dengan kaca penumpang yang sedikit terbuka, tiba - tiba korban mendengar suara gesekan di kaca mobilnya dan melihat tangan pelaku masuk mengambil HP miliknya," jelas AKP Yudianto, Selasa (5/9/23).

Mengetahui hal itu, korban langsung keluar dan mengejar pelaku yang hendak lari mengendarai sepeda motornya namun berhasil digagalkan oleh korban.

"Pelaku sempat terjatuh. Dia juga mengacungkan sebilah parang dan mengayunkannya kepada warga hingga membuat tangan seorang warga terluka," katanya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, warga menemukan barang bukti Hp tersebut tergeletak di tanah dan langsung diamankan.

"Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Secanggang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ *32 */ IX/ 2023/ SPKT/ POLSEK SECANGGANG/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT, tanggal 03 September 2023," terang Yudianto.

"Saat itu, pelaku juga diamuk warga. Oleh Kapolsek Secanggang AKP Salija, SH beserta Kanit Reskrim Ipda Mhd. Raja Mulia SH dan tim opsnal langsung mengamankan pelaku dari TKP dan membawanya untuk berobat di Puskesmas Desa Teluk Secanggang, lalu dibawa ke Polsek Secanggang guna proses penyidikan lebih lanjut," pakar AKP Yudianto.

Baca Juga :Dua Pelaku Pencurian Truk di Langkat Diamuk Warga Usai Tertangkap Saat Akan Jalankan Aksinya

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB. Sebilah Parang sepanjang 30 cm dan satu unit Hp merk VIVO berwarna hitam.

"Pelaku disangkakan pasal 365 (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Kasi Humas Polres Langkat, AKP Yudianto.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru