Gelar Police Goes To Scholl, Sat Lantas Polres Langkat Berikan Penyuluhan Tertib Lalulintas Kepada Siswa SMA

bulat.co.id -LANGKAT | Dalam rangka tertib berlalulintas terutama penerapan tindakan terhadap pelanggar yang melawan arus dan knalpot blong, Sat Lantas Polres Langkat menggelar kegiatan penyuluhan dengan tema Police Goes to Scholl.
Kegiatan kali ini mengarah ke SMA Persiapan, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (29/8/23).
Baca Juga:
Dalam kegiatan ini, Kasat Lantas Polres Langkat AKP Maruli Tua Simanjorang SH diwakili KBO Sat Lantas IPTU J Situmorang beserta personel Sat Lantas lainnya.
Baca Juga :Kapolres Dairi Pukuli Anggota hingga Masuk RS, Ini Penjelasannya
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menegaskan, penyuluhan ke sekolah-sekolah ini dilakukan dalam giat Police Goes to Scholl agar para siswa pengendara sepeda motor tetap menjaga keselamatannya di jalan raya.
"Apabila sudah layak mendapatkan SIM, kami harap segera membuat SIM dan jangan menggunakan knalpot blong yang dapat menggangu dan mengusik ketentraman warga masyarakat," kata AKP Yudianto.
Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ini, lanjut AKP Yudianto, sebagai Implementasi perintah lisan Kapolda melalui Dirlantas Polda Sumut untuk diteruskan kejajaran Polres-Polda Sumut untuk dilakukan Dakgar tilang bagi pengendara yang melawan arah dan gunakan knalpot blong.
"Atas dasar tersebut, Kapolres melalui Kasat Lantas memerintahkan agar terlebih dahulu diberikan penyuluhan kepada warga masyarakat dan siswa-siswi tingkat SMA maupun SMP, bahwa akan diberlakukan Dakgar tilang bagi pengendara yang melawan arah dan knalpot blong," terang AKP Yudianto.
Masih kata AKP Yudianto, pelaksanaan sosialisasi ini disambut hangat oleh Kepsek SMA Persiapan, Irwan Amri dan para tenaga pengajar lainnya serta siswa-siswi SMA Persiapan.
"Mereka mengucapkan terima kasih atas pencerahan tentang tertib berlalulintas sehingga siswa-siswi bisa memahami cara tertib berlalulintas yang baik dan menjauhi pelanggaran berlalulintas," beber Yudianto.
"Jadi dalam giat ini kami sampaikan kepada pelajar agar tidak melawan arah saat berkendara, karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya yang dapat berakibat kecelakaan fatal karena kendaraan lain datang dari arah yang berlawanan.Selain itu jangan menggunakan knalpot blong, karena dapat membuat polusi suara mengganggu kenyamanan," terangnya.
Baca Juga :Dua Sepeda Motor Diamankan Saat Razia Knalpot Blong dan Antisipasi Geng Motor di Langkat
Selain itu, kata Yudianto, pengemudi tanpa SIM adalah pelanggaran Hukum di Indonesia, maka dihimbau kepada siswa-siswi yang telah berumur 17 tahun agar mengurus SIM di Satpas Satlantas Polres Langkat, dan siswa-siswi masih dibawah umur 17 tahun dihimbau agar tidak menggunakan kendaraan saat bepergian ke sekolah atau ketempat lainnya.
"Dalam hal ini siswa-siswi antusias mendengarkan pengarahan tentang tertib berlalulintas, terutama tentang melawan arah dan knalpot blong. Siswa-siswi berjanji akan selalu mengikuti aturan tertib berlalulintas terutama tidak melawan arah dan tidak mengganti kenalpot standart ke knalpot blong," tutupnya.

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu
