Anggota DPRD Sumut Nilai Aparat Penegak Hukum Lamban Tindak Galian C Ilegal di Langkat

Hendra Mulya - Kamis, 03 Agustus 2023 16:15 WIB
Anggota DPRD Sumut Nilai Aparat Penegak Hukum Lamban Tindak Galian C Ilegal di Langkat
istimewa
lokasi penambangan galian C ilegal
bulat.co.id -LANGKAT | Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti angkat bicara soal maraknya galian C ilegal yang kian marak di Kabupaten Langkat.

Advertisement

Dia menyebut lambannya proses penegakan hukum, terkesan memberi peluang bagi mafia untuk menambang material di kawasan tak berizin.

Baca Juga:

"Dalam hal ini, aparat penegak hukum (APH) semestinya bergerak cepat. Sehingga, penambang-penambang ilegal sesukahatinya beraktivitas. Apalagi, informasi terkait hal ini sudah banyak diberitakan media," ujar Rudi, Rabu (2/8/23).

Baca Juga :Langkat Disandra">Tangkap Pelaku Pembunuhan, Personel Polres Langkat Disandra

Isu maraknya aktivitas penambangan ilegal kian santer di Sumatera Utara. Rudi menambahkan, Dampaknya pun sudah jelas terlihat. Mulai terjadinya abrasi di aliran sungai, hingga longsor di sekitar areal perkebunan warga.

Di sisi lain, dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan jelas diatur tentang reklamasi atau pemulihan ekosistem yang harus dilakukan penambang. Begitu pun, masih ada pengeksploitasi material tambang yang abai dengan hal itu.

"Pihak terkait termasuk APH harus peka dengan hal ini. Karena selain merugikan uang negara, aktivitas tambang-tambang ilegal pastinya akan merusak lingkungan. Apa lagi materialnya digunakan untuk proyek pembangunan," ujar Rudi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas galian C ilegal yang kian marak di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga :Galian C Menjamur di Langkat, Rudi Alfahri: Penegak Hukum Harus Bergerak Cepat

Terlebih, material penambangan ilegal itu, dijual ke proyek pembangunan ruas Jalan Tol Binjai-Langsa.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, M Ali Nafiah Matondang. "pemerintah harus memberi sanksi tegas bagi penambang yang ilegal atau yang beraktivitas di luar izin," ujar Ali.

Lanjut Ali, apalagi sudah dapat dipastikan sesuai dengan keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut, Faisal Arif Nasution.

Di mana quarry yang dieksploitasi pengusaha galian C di Kecamatan Batang Serangan, Sawit Sebrang, dan Padang Tualang, berada di luar koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) alias ilegal.

Tak hanya itu, Ali menambahka aktivitas tersebut, nantinya juga akan menimbulkan banyak dampak. Antara lain, dampak terhadap lingkingan hidup, konflik dengan masyarakat, kerusakan jalan dan bahkan dapat menyebabakan kerugian uang negara.

Baca Juga :Ondim Larang Kepsek Paksa Orang Tua Beli Seragam Sekolah

"Penanggungjawab proyek, agar tidak menerima material tanah urug hasil tambang ilegal. Karena dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan sangat berpotensi merugikan keuangan negara. Sehingga, nantinya wajib diproses hukum oleh Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI," ujar Ali.

Wakil Direktur LBH Medan ini juga meminta kepada pihak kepolisian, untuk langsung melaksanakan kewajibannya, atas adanya tindak pidana tambang ilegal itu.Agar tidak ada lagi pihak lainnya yang coba-coba mencari keuntungan tanpa pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan hidup.

"Dampaknya akan berpotensi terhadap kerugian yang diderita masyarakat. Aparat penegak hukum juga harus memberikan 'warning' bagi pelaku tambang ilegal untuk menghentikan aktivitas tambang ilegalnya," ujar Ali.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru