Anggota DPRD Sumut Nilai Aparat Penegak Hukum Lamban Tindak Galian C Ilegal di Langkat

Lanjut Ali, apalagi sudah dapat dipastikan sesuai dengan keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut, Faisal Arif Nasution.
Baca Juga:
Di mana
quarry yang dieksploitasi pengusaha galian C di Kecamatan Batang Serangan,
Sawit Sebrang, dan Padang Tualang, berada di luar koordinat Izin Usaha
Pertambangan (IUP) alias ilegal.
Tak hanya
itu, Ali menambahka aktivitas tersebut, nantinya juga akan menimbulkan banyak
dampak. Antara lain, dampak terhadap lingkingan hidup, konflik dengan
masyarakat, kerusakan jalan dan bahkan dapat menyebabakan kerugian uang
negara.
Baca Juga :Ondim Larang Kepsek Paksa Orang Tua Beli Seragam Sekolah
"Penanggungjawab
proyek, agar tidak menerima material tanah urug hasil tambang ilegal. Karena
dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan sangat berpotensi
merugikan keuangan negara. Sehingga, nantinya wajib diproses hukum oleh
Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI," ujar Ali.
Wakil
Direktur LBH Medan ini juga meminta kepada pihak kepolisian, untuk langsung
melaksanakan kewajibannya, atas adanya tindak pidana tambang ilegal itu.Agar
tidak ada lagi pihak lainnya yang coba-coba mencari keuntungan tanpa
pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan hidup.

Operasi Tak Berizin Hingga Merugikan Petani, Penyidik Sebut Itu Bencana Alam

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

Polres Sergai Amankan Kapal Bawa PMI ilegal di Perairan Pantai Kelang, Tekong dan ABK jadi Tersangka

Galian C Sering Berdalih Cetak Sawah, Dinas Pertanian Sergai Ungkap Alih Fungsi Lahan dan Cetak Sawah

Narkoba Diduga Marak di Aek Riung Sigambal, Polisi Diminta Tindak Tegas
