Anggota DPRD Sumut Nilai Aparat Penegak Hukum Lamban Tindak Galian C Ilegal di Langkat

Hendra Mulya - Kamis, 03 Agustus 2023 16:15 WIB
Anggota DPRD Sumut Nilai Aparat Penegak Hukum Lamban Tindak Galian C Ilegal di Langkat
istimewa
lokasi penambangan galian C ilegal

Lanjut Ali, apalagi sudah dapat dipastikan sesuai dengan keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut, Faisal Arif Nasution.

Advertisement

Baca Juga:

Di mana quarry yang dieksploitasi pengusaha galian C di Kecamatan Batang Serangan, Sawit Sebrang, dan Padang Tualang, berada di luar koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) alias ilegal.

Tak hanya itu, Ali menambahka aktivitas tersebut, nantinya juga akan menimbulkan banyak dampak. Antara lain, dampak terhadap lingkingan hidup, konflik dengan masyarakat, kerusakan jalan dan bahkan dapat menyebabakan kerugian uang negara.

Baca Juga :Ondim Larang Kepsek Paksa Orang Tua Beli Seragam Sekolah

"Penanggungjawab proyek, agar tidak menerima material tanah urug hasil tambang ilegal. Karena dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan sangat berpotensi merugikan keuangan negara. Sehingga, nantinya wajib diproses hukum oleh Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI," ujar Ali.

Wakil Direktur LBH Medan ini juga meminta kepada pihak kepolisian, untuk langsung melaksanakan kewajibannya, atas adanya tindak pidana tambang ilegal itu.Agar tidak ada lagi pihak lainnya yang coba-coba mencari keuntungan tanpa pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan hidup.

"Dampaknya akan berpotensi terhadap kerugian yang diderita masyarakat. Aparat penegak hukum juga harus memberikan 'warning' bagi pelaku tambang ilegal untuk menghentikan aktivitas tambang ilegalnya," ujar Ali.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru