Poldasu dan Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Labura

Ucok Sitorus - Rabu, 06 September 2023 18:15 WIB
Poldasu dan Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Labura
Istimewa
Petugas kepolisian saat melakukan penggrebekan gudang pengoplosan gas elpiji subsidi

bulat.co.id -LABUHANBATU | Tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Labuhanbatu mengamankan enam orang dalam kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg.

Advertisement

Dari enam orang yang diamankan, dua lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggrebekan gudang oplosan gas elpiji 3 kg milik AAP dan AM yang berada di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (05/09/23) sekira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga:
Baca Juga :Polres Labuhanbatu">Curi Tiang Besi Internet, Tiga Pria Diringkus Polres Labuhanbatu

Ps Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra SH SIK MH saat didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin SH kepada wartawan, Rabu (06/03/23) mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi yang diperoleh Senin (04/09/23), yang menyebutkan terdapat penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah.

Bermodalkan informasi tadi, pada Selasa (05/09/23) sekira pukul 00.30, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Di sana ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg.

"Sementara enam orang untuk dimintai keterangan dan dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ (24) dan RD (16)," kata Kompol Jericho.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 170 tabung dan tabung gas 12 kg sebanyak 71 tabung, 2 buah obeng, 21 buah karet gas, 50 "alat jos" atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan 2 spidol dan tinta.

Baca Juga :Polsek Kualuh Hilir Tangkap Pengedar Narkoba di Leidong

Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.

"Selanjutnya masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk kemudian dilakukan pemberkasan dan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum," terang Jericho.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru