PT LTS Labura Diduga Langgar Prosedur, Walhi Akan Lapor ke Kementerian Lingkungan Hidup
Redaksi - Senin, 15 Mei 2023 08:15 WIB
Lokasi sungai yang tercemar diduga limbah dari PT LTS
bulat.co.id -PT. Lingga Tiga Sawit (LTS) yang diduga buang limbah ke sungai di Kecamatan Aek Kuo Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara dinilai melanggar prosedur.
Meski Koordinator PKS LTS, Gimson Sitanggang berdalih kalau hitamnya air sungai bukan diakibatkan limbah, melainkan kotoran saat tempat limbah dibersihkan, namun, hal itu tetap melanggar prosedur.
Pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, Ilham Maulana mengatakan, meski dalam kondisi membersihkan tempat limbah, namun hal itu tetap saja menyalahi prosedur yang telah ditetapkan yang berdampak pencemaran sungai.
Dalam pengelolaan limbah sawit, lanjutnya, tentu ada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan tentang pengolahan limbah kelapa sawit.
"Di sini semua ada SOP nya. Jika kotoran dan pembersihan limbah itu sampai ke sungai, ini kan jelas melanggar SOP. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujarnya, Senin (15/5/23).
Saat melakukan cek lokasi beberapa waktu lalu, lanjut Ilham, pihaknya menemukan parit kecil yang diduga sengaja dibuat untuk jalur pembuangan limbah PT LTS.
"Kita temukan saluran. Lokasinya dekat dengan PT LTS. Kuat dugaan itu sengaja dibuat untuk aliran limbah. Namun begitu, hal ini masih dalam penyelidikan Walhi," bebernya.
Dalam pengoperasian PKS, terang Ilham, tentu ada berbagai peraturan yang harus dijalankan, salah satunya pemberian kompensasi kepada penduduk sekitar atau terdampak.
"Jadi di sini jelas peraturannya. Jika pembuangan limbah tidak disengaja, pihak PT LTS harus memberikan kompensasi kepada warga. Jika tidak, hal ini akan berdampak buruk bagi keberlangsungan PKS itu," terangnya.
Meski begitu, Walhi berencana akan melaporkan kasus atau temuan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan akan menanyakan izin PT LTS.
"Kita akan laporkan hal ini ke Kementerian, agar segera dapat ditindak lanjuti," tutupnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
Komentar