Tiga Tersangka Kasus DAK Disdik Labura Ditahan Kejari, Satu Merupakan Kadis Hanpang

bulat.co.id -Setelah melakukan pemeriksaan selama hampir 2 bulan, akhirnya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan dan menetapkan 3 orang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu, M (49) selaku PPK, AW (37) Wakil Direktur CV TJS dan SBP (31) selaku pemilik CV SP selaku sub kontraktor ketiga.
Baca Juga:
Kajari Labuhanbatu, Furkonsyah Lubis SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman Simorangkir SH MH dan Kasi Pidsus Muhammad Afif SH MH, Kamis (4/5/23) mengatakan, akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 600 juta.
Dijelaskannya, kasus pengadaan perabot dan mobilier tingkat sekolah dasar tahun 2021, M merupakan Kadis aktif Dinas Hanpang Kabupaten Labuhanbatu Utara sebelumnya menjabat sebagai PPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2021.

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Mahasiswa Ikuti Kuliah Umum Anti Korupsi

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
