Permasalahan Lahan di Labura Mencuat, Jampi Sumut: Kepolisian Tidak Boleh Ragu
Permasalahan lahan hutan di Labuhanbatu Utara

Foto: Istimewa
Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)
bulat.co.id -Kawasan hutan produksi milik negara yang digunakan Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diduga mendapat tekanan dari kelompok lainnya dalam hal penguasaan.
Hal itu diungkapkan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Kawasan Hutan (KPH) 3 Kisaran Wahyudi, S.Hut, M.Si pada wartawan, Selasa (6/12/2022). Ia menuturkan, bahwa lokasi lahan tersebut telah digunakan oleh KTH KPLS secara sah dan masuk dalam kawasan hutan produksi serta hutan yang dapat dikonversi dan dimiliki oleh negara.
"Sampai dengan hari ini, status fungsi kawasan hutan yang diusahai KTH KPLS belum berubah. Pengelolaan kawasan hutan tanpa izin itu merupakan pidana. Namun satu satunya yang memiliki ijin berupa IUP HKm hanya KTH KPLS," katanya.
Wahyudi membeberkan, KTH KPLS memiliki ijin berdasarkan putusan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No : SK.8112/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2019 sejak tahun 2019 tentang pemberian IUP HKm. KTH KPLS berjalan di bawah pengawasan UPT KPH 3 Kisaran, Kabupaten Asahan.
"Dari pengawasan KPH 3 Kisaran, KTH KPLS menjalankan usahanya sesuai dengan rencana kerja yang ditentukan. Jika ada yang mengatasnamakan kelompok lain di luar KTH KPLS artinya tidak memiliki ijin atau penggarap liar yang bisa dipidana," imbuhnya.
Wahyudi juga mengatakan bahwa belakangan ini, diketahui ada sekelompok diduga penggarap liar tanpa memiliki ijin yang mencoba mengklaim atas lahan tersebut.
"Jangan terlalu memaksakan diri, untuk mengusahai lahan milik negara diatur oleh peraturan dan undang-undang," ucapnya.
Baca juga: Bupati Labura Tetapkan Status Keadaan Darurat Usai Banjir Terpa Wilayahnya
Sementara itu, Nurhaidah Cs yang merupakan perwakilan kelompok yang ingin mengklaim lahan KTH KPLS telah menempuh jalan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Labura dan membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu.
Dalam upaya mediasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu, Lasmaida Doloksaribu yang mengaku sebagai pendamping Nuhaida Cs berencana akan membawa kelompok Nurhaida langsung ketemu Presiden Jokowi bila keinginan mereka tidak dipenuhi.
Mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupataen Labura Adu Pargaulan Sitorus turut memberikan tanggapan atas kasus perebutan lahan tersebut. Ia menyatakan bahwa lokasi yang dikuasai KTH KPLS masuk dalam fungsi kawasan hutan produksi.
"Lokasi KTH KPLS masuk kawasan hutan, perizinan untuk mengelola kawasan tersebut hanya dapat diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Jakarta," imbuhnya.
Tanggapan lainnya datang dari Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (Jampi) Sumatera Utara, Zakaria Rambe, SH. Ia mengatakan, kelompok masyarakat yang tidak memiliki ijin dan mengklaim lahan tersebut terkesan sekali tidak murni lagi.
"Ada oknum-oknum yang menggunakan kesempatan ini untuk kepentingan lain sampai ke Isatana Negara. Kepolisian tidak boleh ragu untuk menindak yang bersalah, salah satunya adalah melanjutkan 2 orang status tersangka yang sudah dikeluarkan pihak kepolisian," sebutnya.
Lanjut Zakaria, melaui proses hukum seperti ini, terkadang masyarakat baru sadar ada sesuatu yang bertentangan dengan hukum yang telah dilakukannya.
Editor
:
Tags
Desa Air HitamJampiKTH KPLSKualuh LeidongLabuhanbatu UtarabulatBulat co idhutan produksiperebutan lahan
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Proyek Jembatan Desa Pematang Menyebrang ke Tahun 2025, Kadis PMD: Kembalikan Anggarannya ke Kas Desa

Diiringi Gerimis, Perayaan Natal Komsel Desa Sukarame Baru Berjalan Dengan Hikmat

Quick Count Pilkada Labura Paslon Hebat Unggul Dari Kotak Kosong

Marak Galian C Diduga Ilegal, Kades Pematang Labura : Tangkapkan Terus.

3 Komisioner Sempat 'Ditahan' Pendukung Bacalon, KPU Sumut: Hormati Aturan
Komentar