Permasalahan Lahan di Labura Mencuat, Jampi Sumut: Kepolisian Tidak Boleh Ragu

Permasalahan lahan hutan di Labuhanbatu Utara
- Selasa, 06 Desember 2022 22:04 WIB
Permasalahan Lahan di Labura Mencuat, Jampi Sumut: Kepolisian Tidak Boleh Ragu
Foto: Istimewa
Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)
Baca juga: Bupati Labura Tetapkan Status Keadaan Darurat Usai Banjir Terpa Wilayahnya

Sementara itu, Nurhaidah Cs yang merupakan perwakilan kelompok yang ingin mengklaim lahan KTH KPLS telah menempuh jalan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Labura dan membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu.

Dalam upaya mediasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu, Lasmaida Doloksaribu yang mengaku sebagai pendamping Nuhaida Cs berencana akan membawa kelompok Nurhaida langsung ketemu Presiden Jokowi bila keinginan mereka tidak dipenuhi.

Mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupataen Labura Adu Pargaulan Sitorus turut memberikan tanggapan atas kasus perebutan lahan tersebut. Ia menyatakan bahwa lokasi yang dikuasai KTH KPLS masuk dalam fungsi kawasan hutan produksi.

"Lokasi KTH KPLS masuk kawasan hutan, perizinan untuk mengelola kawasan tersebut hanya dapat diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Jakarta," imbuhnya.

Tanggapan lainnya datang dari Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (Jampi) Sumatera Utara, Zakaria Rambe, SH. Ia mengatakan, kelompok masyarakat yang tidak memiliki ijin dan mengklaim lahan tersebut terkesan sekali tidak murni lagi.

"Ada oknum-oknum yang menggunakan kesempatan ini untuk kepentingan lain sampai ke Isatana Negara. Kepolisian tidak boleh ragu untuk menindak yang bersalah, salah satunya adalah melanjutkan 2 orang status tersangka yang sudah dikeluarkan pihak kepolisian," sebutnya.

Lanjut Zakaria, melaui proses hukum seperti ini, terkadang masyarakat baru sadar ada sesuatu yang bertentangan dengan hukum yang telah dilakukannya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru