Permasalahan Lahan di Labura Mencuat, Jampi Sumut: Kepolisian Tidak Boleh Ragu

Permasalahan lahan hutan di Labuhanbatu Utara
- Selasa, 06 Desember 2022 22:04 WIB
Permasalahan Lahan di Labura Mencuat, Jampi Sumut: Kepolisian Tidak Boleh Ragu
Foto: Istimewa
Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)
bulat.co.id -Kawasan hutan produksi milik negara yang digunakan Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diduga mendapat tekanan dari kelompok lainnya dalam hal penguasaan.

Hal itu diungkapkan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Kawasan Hutan (KPH) 3 Kisaran Wahyudi, S.Hut, M.Si pada wartawan, Selasa (6/12/2022). Ia menuturkan, bahwa lokasi lahan tersebut telah digunakan oleh KTH KPLS secara sah dan masuk dalam kawasan hutan produksi serta hutan yang dapat dikonversi dan dimiliki oleh negara.

"Sampai dengan hari ini, status fungsi kawasan hutan yang diusahai KTH KPLS belum berubah. Pengelolaan kawasan hutan tanpa izin itu merupakan pidana. Namun satu satunya yang memiliki ijin berupa IUP HKm hanya KTH KPLS," katanya.

Wahyudi membeberkan, KTH KPLS memiliki ijin berdasarkan putusan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No : SK.8112/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2019 sejak tahun 2019 tentang pemberian IUP HKm. KTH KPLS berjalan di bawah pengawasan UPT KPH 3 Kisaran, Kabupaten Asahan.

"Dari pengawasan KPH 3 Kisaran, KTH KPLS menjalankan usahanya sesuai dengan rencana kerja yang ditentukan. Jika ada yang mengatasnamakan kelompok lain di luar KTH KPLS artinya tidak memiliki ijin atau penggarap liar yang bisa dipidana," imbuhnya.

Wahyudi juga mengatakan bahwa belakangan ini, diketahui ada sekelompok diduga penggarap liar tanpa memiliki ijin yang mencoba mengklaim atas lahan tersebut.

"Jangan terlalu memaksakan diri, untuk mengusahai lahan milik negara diatur oleh peraturan dan undang-undang," ucapnya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru