Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Narkoba, 8,42 gram Sabu di Sita

- Jumat, 15 Desember 2023 08:01 WIB
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Narkoba, 8,42 gram Sabu di Sita
Istimewa
bulat.co.id -LABURA | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil kembali mengamankan seorang pria pelaku narkoba berinisial A-H alias (34) warga Lingkungan Bangunan Kel. Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, di Dusun Pinang Lombang Desa Sungai Raja, Kec. Na.IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, pada hari Pada hari Rabu, 13 Desember 2023 sekira pukul15.00 Wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu P. Napitupulu SH, kepada wartawan, Kamis (14/12/23 mengatakan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengamankan seorang pelaku memiliki narkoba jenis sabu pelaku A-H berikut barang buktinya sabu seberat 8,42 gram bruto.

"Pelaku penjual narkoba jenis sabu berinisial A-H tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba di TKP, adapun barang bukti yang didapat dari pelaku A-H yaitu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 8,42 gram bruto, 1 (satu) unit HP android merek Relmi dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX", sebut Parlando.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku A-H berikut barang bukti tersebut diatas dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Derhadap pelaku dikenakan Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Ujar.

Pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu, sambung Parlando, untuk terciptanya rasa aman dan nyaman dilingkungan masyarakat.

Perhatian dan keseriusan dalam pemberantasan narkoba ini diwujudkan Kapolres AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK, dengan mendirikan 13 KBN (Kampung Bebas dari Narkoba) diwilayahnya Kab. Labuhanbatu dan Kab. Labuhanbatu Utara.

"Dengan penuh harapan, peran serta masyarakat serta Stakeholder untuk turut serta berpatisipasi dalam pemberantasan peredaran Narkoba terutama memberikan informasi kepada pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu," pungkas Parlando.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru