Polres Labuhanbatu Gelar Rekonstruksi Kasus Penemuan Mayat di Parit Perkebunan Pernantian Labura

"Untuk rekontruksi di lokasi ke 2, pelaku tidak mau melakukan rekontruksi sehingga perannya digantikan," ujar Iptu Parlando.
Baca Juga:
Sambung Humas, kegiatan rekonstruksi dilakukan pihaknya dengan tujuan untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang atau perkara pembunuhan dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara.
Baca Juga :Labuhanbatu Ditemukan Meninggal Dunia">2 Hari Hanyut, Warga Labuhanbatu Ditemukan Meninggal Dunia
"Dapat dijelaskan bahwa sebab terjadinya pembunuhan terhadap korban KAT, bermula saat terduga pelaku tertangkap tangan saat melakukan pencurian dengan cara membongkar warung tempel ban milik korban," pungkas Iptu Parlando.
Kegiatan rekontruksi berjalan aman dan lancar dengan adegan sebanyak 34 adegan. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 340 subs Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu
