Polres Labuhanbatu Gelar Rekonstruksi Kasus Penemuan Mayat di Parit Perkebunan Pernantian Labura

bulat.co.id -LABUHANBATU | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu gelar rekonstruksi kasus penemuan mayat yang diduga merupakan korban pembunuhan, pada Jum'at (20/10/23).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menangani kasus perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 06 September 2023 sekira pukul 20.30 Wib, namun baru diketahui 2 hari setelahnya atau tepatnya pada Jumat (08/09/23) sekira pukul 11.00 Wib. Setelah warga digegerkan dengan penemuan mayat yang mengapung di parit bekoan Jalinsum Perkebunan Pernantian Kec. Merbau Kab. Labuhanbatu Utara.
Baca Juga:
- Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik
- Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu
- Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu
Baca Juga :Artis Ibu Kota Uut Permatasari Meriahkan Penutupan HUT Pemkab Labuhanbatu
Setelah dilakukan visum dan penyelidikan oleh pihak kepolisian, korban diketahui KAT alias Bojes (33) warga Jl. Pelita III Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, yang diduga pelaku MDD (28) warga Dusun Sumberjo, Desa Sungai Raja Kec. NA IX-X Kab. Labura.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH menerangkan kepada wartawan bahwa, kegiatan rekonstruksi tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Fajar Siddik SH bersama Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Ipda Yasmin Tua Purba SE dan anggota, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Susi Sihombing SH dan Teresia Tarigan SH, Penasihat Hukum Ghufron Harahap SH serta para saksi.
Lebih lanjut, IPTU Parlando juga menjelaskan bahwa, rekonstruksi dilakukan di 2 tempat/ lokasi, yang pertama berlokasi di Bengkel Tambal Ban tempat korban menjalankan Usaha Tempel Ban dan lokasi ke 2 berada ditempat ditemukan mayat korban, yakni Tikungan Badak Jalinsum Perkebunan Pernantian Kec. Na IX X Kab. Labuhanbatu Utara.

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi
