Poldasu dan Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Labura

bulat.co.id -LABUHANBATU | Tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Labuhanbatu mengamankan enam orang dalam kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg.
Dari enam orang yang diamankan, dua lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggrebekan gudang oplosan gas elpiji 3 kg milik AAP dan AM yang berada di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (05/09/23) sekira pukul 00.30 WIB.
Baca Juga:
Baca Juga :Polres Labuhanbatu">Curi Tiang Besi Internet, Tiga Pria Diringkus Polres Labuhanbatu
Ps Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra SH SIK MH saat didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin SH kepada wartawan, Rabu (06/03/23) mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi yang diperoleh Senin (04/09/23), yang menyebutkan terdapat penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah.
Bermodalkan informasi tadi, pada Selasa (05/09/23) sekira pukul 00.30, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Di sana ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg.

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun
