Polsek Kualuh Hilir Tangkap Pengedar Narkoba di Leidong

Ucok Sitorus - Senin, 04 September 2023 20:36 WIB
Polsek Kualuh Hilir Tangkap Pengedar Narkoba di Leidong
Istimewa
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kualuh Hilir
Advertisement

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Kapolsek.

Baca Juga:

Saat ini pelaku beserta barang bukti terkait sudah diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru