Ungkap Jaringan Sabu Antar Kabupaten, 3 Tersangka Diringkus Polres Labuhanbatu

Ucok Sitorus - Rabu, 30 Agustus 2023 18:00 WIB
Ungkap Jaringan Sabu Antar Kabupaten, 3 Tersangka Diringkus Polres Labuhanbatu
Istimewa
Tiga pelaku narkotika menjalani pemeriksaan di Polres Labuhanbatu

bulat.co.id -LABUHANBATU | Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu antar kabupaten. Tiga orang satu diantaranya wanita diamankan dari dua Kabupaten berbeda.

Advertisement

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu menerangkan, bahwa penangkapan tiga orang yang terlibat kasus narkoba tersebut merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan KBN (Kampung Bebas dari Narkoba), Rabu (30/08/23).

Baca Juga:

Parlando menuturkan, pengungkapan itu langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi didampingi Kanit Idik II IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal.

Baca Juga :Labuhanbatu Raya Audiensi Ke Mapolres Labusel, Bahas Soal Kompetensi">SMSI Labuhanbatu Raya Audiensi Ke Mapolres Labusel, Bahas Soal Kompetensi

"Penyelidikan dan penindakan berawal pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 Wib di salah satu wisma di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, terhadap 1 orang pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial S-Y alias Yani (21), warga Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu," sebutnya.

Masih kata Parlando, dari tangan tersangka Yani berhasil disita 2 bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 16,47 gram netto, 1 buah dompet putih hitam dan 1 unit HP android merk OPPO. Dan dari hasil interogasi singkat tersangka mengakui barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial R-K alias Kiki (51) yang beralamat di Gang Bogor, Jalan Urip Sumodiharjo, Rantauprapat.

"Tidak ingin buruan lepas, petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Kiki dirumahnya, dan dari hasil penggeledahan badan dan rumahnya, petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip putih berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 12,85 gram netto, 6 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit HP merk OPPO warna biru. Dari hasil interogasi singkat yang dilakukan petugas, tersangka Kiki mengaku mendapat pasokan barang haram dari seseorang berinisial I-S alias Siis (48), warga Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara," jelasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru