Tersangka Korupsi, Mantan Sekda Labuhanbatu Diperiksa Unit Tipikor Polres Labuhanbatu
bulat.co.id -LABUHANBATU | Unit Tipikor Polres Labuhanbatu memeriksa mantan Sekda Labuhanbatu berinisial (MYS).
MYS yang telah ditetapkan tersangka diperiksa atas kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan sekretariat daerah Kabupaten Labuhanbatu Ta. 2017.
Baca Juga:
Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki melalui Kasi Humas IPTU P Napitupulu membenarkan kalau MYS menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.
"Bahwa benar oleh Tim Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan terhadap (MYS) mantan Sekda Labuhanbatu sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (23/8/23).
Baca Juga :Polres Labuhanbatu">7 Bulan Buron, 2 Pelaku Pencuri Material Tower di Ringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu
Lebih lanjut dijelaskan bahwa terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan serta adanya jaminan dari keluarga MYS untuk menghadirkan apabila sewaktu-waktu masih dibutuhkan keterangan dari MYS.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 subs pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu