Sinergi TNI-Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Labuhanbatu
Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan seorang pria berinisial MR alias Duan (39), berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun Gunung Selamat Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH, kepada wartawan, Selasa (07/05/2024), menjelaskan menangani kasus penyalahgunaan narkotika menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas dari peredaran narkotika.
Baca Juga:
- Antisipasi Tindak Kriminal dan Tindak Kejahatan, Kapolres Tanjung Balai Pimpin Langsung Razia
- SatresNarkoba Polres Madina Berikan Bantahan Geledah Rumah di Desa Ampung Padang Tak Sesuai SOP
- Terkait Kepemilikan Narkoba Alm Briptu S, Polda Sumut Hentikan Penyidikan, Kombes Yemmi: Penyelidikan Tetap Berlanjut
Dalam penangkapan tersebut, sambung Napitupulu, adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain sebagai berikut, 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 104,8 gram bruto, 1 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja seberat 4,21 gram bruto, Berbagai peralatan terkait penyalahgunaan narkotika, Uang tunai senilai Rp. 752.000,-
"Penangkapan yang dilakukan oleh Personel TNI terjadi di Jl. Baru Siluang Desa Gunung Selamat Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu dan MR alias Duan mengakui kepemilikan narkotika tersebut," sebutnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2024, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatres narkoba/" target="_blank">Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman SH menambahkan, pelaku MR alias Duan berikut barang bukti telah diamankan di Satres narkoba/" target="_blank">Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.