Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pelaku Curas dan Dua Orang Penerima
bulat.co.id -LABUHANBATU | Tim Tekab Unit I Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Yasmin Tua Purba, SE, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban seorang ibu bernama Cahaya (53) warga Jalan Sumber Beji, Gang Puskesmas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, yang terjadi pada 08 Agustus 2023 lalu.
Selain itu, juga diringkus dua orang lainnya yang menerima uang tutup mulut agar tidak membocorkan aksi kejahatan itu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH kepada wartawan Minggu (20/08/23) pagi mengatakan, seorang pelaku curas tersebut yaitu, Arido Lubis alias Rido (20) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
Baca Juga:
Baca Juga :Labuhanbatu Launching KBN dan Aplikasi PASTI di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu">Kapolres Labuhanbatu Launching KBN dan Aplikasi PASTI di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu
Sementara itu, dua orang lainnya yang mengetahui kejahatan itu dan turut serta menerima uang dari hasil kejahatan sebagai uang tutup mulut adalah Budiman Siregar alias Budi (31) dan Irfan Siregar alias Irfan (36). Keduanya juga warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
Menurut Parlando, peristiwa curas yang dialami korban terjadi pada Selasa (08/08/23) lalu sekira pukul 03.00 Wib dini hari. Saat itu korban hendak pergi ke Pasar Gelugur dengan berjalan kaki.
Setibanya di Gang Puskesmas, Jalan Sumber Beiji, korban disergap oleh dua orang dan ditutup mulutnya dengan menggunakan karung. Setelah ditutup pakai karung, mulut korban juga diremas agar tidak bisa berteriak.