Satlantas Polres Labuhanbatu Himbau Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor Gunakan Helm SNI

bulat.co.id -LABUHANBATU | Dari 8 pelanggaran yang menjadi prioritas pada pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023 yang berlangsung selama 14 hari terhitung sejak tanggal 4 hingga 17 September adalah tidak menggunakan helm SNI.
Terkait hal tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK SH MH MIK melalui Kasat Lantas AKP M Ainul Yaqin, SIK MH menghimbau bagi para pengguna jalan yakni pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm SNI, Jum'at (8/9/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Labuhanbatu Sambut Danrem 022/Pantai Timur">Kapolres dan Bupati Labuhanbatu Sambut Danrem 022/Pantai Timur
Lebih lanjut, Yaqin menjelaskan bahwa terkait tentang penggunaan helm SNI, bukan hanya kepada pengendara saja, namun juga bagi penumpang sepeda motor yang dibonceng harus menggunakan helm SNI juga.
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam pasal 106 ayat 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang Kakek Diringkus Polsek Aek Natas

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Pelaku Tawuran Geng Motor

Dalam Hitungan Jam, Pencuri Motor di Ringkus Polsek Aek Natas

Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penganiayaan Nenek Lansia di Paya Pinang

Jelang HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Anjangsana ke Purnawirawan Polri
