Polres Labuhanbatu Amankan 21 Tersangka dari 17 Laporan
bulat.co.id -LABUHANBATU | Menindaklanjuti program Kapolda Sumatera Utara dan Instruksi Presiden RI terkait pemberantasan Narkotika, Polres Labuhanbatu telah menangkap 21 tersangka dari 17 laporan dan mengamankan barang bukti seberat 142,38 gr narkotika jenis sabu.
Diantara pelaku yang ditahan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yaitu seorang residivis inisial DSH alias Putra Sena.
Baca Juga:
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu menjelaskan, berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM Lumbangaol, SH bersama Kanit Reskrim dan anggota terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu bernama Andrian alias Iyan pada Rabu (13/09/23) sekira pukul 19.30 Wib di Dusun Purwosari Pasar I, Desa Negeri Lama Sebrang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga :Labuhanbatu Diberikan Penghargaan 'Bapak Peduli Olahraga'">Pimpin Upacar Haornas ke 40, Bupati Labuhanbatu Diberikan Penghargaan 'Bapak Peduli Olahraga'
"Bahwa setelah dilakukan pengembangan oleh TIM, diduga pelaku Andrian alias Iyan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari DSH alias Putra (38) warga Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu," ujar kasi humas.
Setelah itu tim langsung melakukan pencarian terhadap DSH alias Putra dan menemukannya sedang mengendarai Mobil Suzuky Escudo warna orange di Jalan Pasar Hitam, Dusun Pekan Sennah, Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
"Saat itu DSH sempat keluar dari dalam mobil dan berusaha melarikan diri, namun anggota berhasil mengamankan DSH," ungkap IPTU Parlando.