Miliki dan Simpan Sabu, Pria 41 Tahun Ditangkap di Teras Rumah

Ucok Sitorus - Sabtu, 28 Oktober 2023 08:00 WIB
Miliki dan Simpan Sabu, Pria 41 Tahun Ditangkap di Teras Rumah
Istimewa
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polres Labuhanbatu

bulat.co.id -LABUHANBATU | Seorang pria inisial DM (41) ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Advertisement

DM yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ini ditangkap saat berada di teras rumahnya di Gang Limbong, Lingkungan Gang Aman, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, pada Minggu (22/10/23) sekira pukul 18.30 Wib.
Dari pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu.

Baca Juga:

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan Jumat (27/10/23) mengatakan, penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Gang Limbong, Lingkungan Gang Aman, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.

Baca Juga :Labuhanbatu Diperiksa Polisi">Dilaporkan Pengusaha Salon Selingkuhan Ayahnya, Anak Pejabat Disdik Sumut di Labuhanbatu Diperiksa Polisi

Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat dimaksud. Di sana terlihat seorang pria yang sedang berada di teras sebuah rumah. Merasa curiga dengan gerak-geriknya, petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada pria tersebut.

Baca Juga :Labuhanbatu Tipu Korban Hingga Rp 580 Juta">Modus Bisa Luluskan Polri, Pria Paruh Baya di Labuhanbatu Tipu Korban Hingga Rp 580 Juta

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 2,85 gram bruto, 8 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 1,30 gram bruto, 4 bungkus plastik kecil kosong, 4 buah alat hisap rakitan (bong), 2 buah mancis, 2 buah kaca pirek, 2 buah sekop terbuat dari pipet, 4 jarum dan 1 dompet emas berwarna biru," kata Parlando.

Menurut Parlando, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru