Komnas PA Labuhanbatu Kecewa PTPN III Aek Nabara Utara Lalai Libatkan Anak Bekerja
Komnas PA Labuhanbatu Kecewa PTPN III Aek Nabara Utara Lalai Libatkan Anak Bekerja
perkebunan sawit milik PTPN III Aek Nabara Utara (Kanau), Kabupaten Labuhanbatu
Baca juga: Komnas PA Bina Anak yang Terlibat Kasus Pencurian di Labuhanbatu
Azhar juga menuturkan bahwa hak-hak anak telah diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak.
"Perkebunan sawit PTPN III Aek Nabara Utara (Kanau) diduga telah melanggar Hak-hak Anak dalam Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Sementara itu, ayah bocah tersebut menjelaskan, bahwa anaknya membantu dirinya karena dalam masa libur sekolah.
"Ini karena hari libur aja, jadi bantu-bantu aja. Kadang pun hari Minggu aja," jelasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
MinyaKita sampai Gula Kena PPN 12 persen, 1 Persen Ditanggung Pemerintah
Besok Pengamanan Nataru Dimulai
Cuaca Ekstrem di Akhir Tahun 2024, BMKG Waspadai Potensi Bencana
Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Rakor Operasi Lilin 2024 Lintas Sektoral
Diduga Hamburkan Uang Negara, Bak Limbah di PTPN IV Reg I Kebun Rambutan Mangkrak
Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
Komentar