Kejari Labuhanbatu Lakukan RJ Terhadap Perkara Pidana Penganiayaan

Ucok Sitorus - Rabu, 16 Agustus 2023 14:15 WIB
Kejari Labuhanbatu Lakukan RJ Terhadap Perkara Pidana Penganiayaan
Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan.

bulat.co.id -LABUHANBATU | Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan.

Advertisement

Tindakan tersebut merupakan upaya penyelesaian perkara hukum secara humanis dan lebih mengedepankan pemulihan terhadap korban, baik mental maupun kerugian yang dialami korban. Sehingga perlu adanya kesepakatan dari hati nurani korban terhadap pelaku untuk mencapai keadilan dan kedamaian.

Baca Juga:
Baca Juga :Hiu 5 Meter Mati Terdampar di Pantai Munggangsari Purworejo

Selain itu, juga sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus pidana yang tergolong ringan, sehingga diharapkan mampu tercapai keadilan bagi seluruh pihak, tanpa harus berlanjut ke meja persidangan.

Atau dengan kata lain, upaya restoratif justice merupakan penanganan perkara yang mengacu rasa keadilan pada masyarakat sesuai peraturan Jaksa Agung. Dan telah disetujui melalui surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, tanpa merugikan kedua belah pihak karena sebelumnya telah dimediasi untuk berdamai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Furkonsyah Lubis SH MH kembali mengeluarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tanggal 10 Agustus 2023 lalu, yang menetapkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana terhadap tersangka Jumintar Simangunsong (35) warga Lingkungan Danau Bale A, Perumahan Puri Sapira, Kecamatan Rantau selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Demikian dikatakan Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH didampingi Kasi Pidum kepada sejumlah wartawan, Rabu (16/8/23).

"Tersangka Jumintar Simangunsong diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP," terang Firman Simorangkir.

Firman mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 lalu, sekira Pukul 12.00 WIB bertempat di Dusun Sidodadi, Pematang Seleng, Kecamatan Bilahhulu, Kabupaten Labuhanbatu, dimana tersangka Jumintar Simangunsong menemui saksi korban Mayfina Sitompul (34), warga Dusun Purwosari, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan, Bilahhulu, Kabupaten Labuhanbatu untuk meminjam mobil korban.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru