Jakon Terhutang 34.000 m3 PAD Madina
bulat.co.id -MADINA | PT Jaya Kontruksi (Jakon) terhutang 34.362 m3 pajak daerah kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. (Madina).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dedek Ispenyah Siregar, Rabu (5/10/23).
Baca Juga:
Menurut Dedek, beberapa bulan lalu, pihak Jakon sudah melaporkan kebutuhan material mereka, sekitar 62.000 m3 Material Bukan Logam dan Bumi (MBLB).
Baca Juga :Caleg DPRD Sumut Prihatin Maraknya Galian C Ilegal di Madina
"Ada memang beberapa perusahaan penyedia material sesuai dengan data dari PT Jakon. Selain itu ada juga beberapa nama pribadi yang berdasarkan informasi Jakon, merupakan penyedia material mereka," ungkap Dedek.
Namun Dedek menjelaskan, hingga saat ini tidak ada nama koperasi yang terdaftar sebagai supplier Jakon. Dedek juga mengatakan ada beberapa perusahaan penyedia yang memang belum memiliki izin.
Keamanan Plasma PT Evans Bersama Personil Koramil Temukan 10,97 gram Sabu dari Motor Pencuri Sawit
PTPN IV Regional VI Salurkan Bantuan PMT Bagi Balita Gizi Kurang di Kota Langsa
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
SPBUN PTPN I Regional VI dan Manajemen PTPN IV Regional VI Gelar Buka Puasa Bersama
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang