Serangkaian Keberhasilan Denpom l/1 Pematangsiantar Dalam Mengungkap Tindak Pidana

Sedangkan operator Pertamina berinisial IS mengakui mendapatkan upah Rp20.000- Rp30.000 setiap menjual Pertalite ke pembeli eceran.
Baca Juga:
"Ya nggak tentu. Biasanya dapat upah 20 sampai 30 ribu diberinya ke saya," kata IS, Jumat (3/2/2023) dini hari.
Merujuk pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 memang mengatur bahwa penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Atas tindakannya ini, pelaku bisa ditahan dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Personel Denpom l/1 Pematangsiantar Amankan Pria yang Diduga Pengedar Narkotika di Rantauprapat
Personel Denpom l/1 Pematangsiantar mengamankan seorang yang diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi berinisial AB (48) di Jalan Baru Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (11/12/2022).

Polres Tebing Tinggi Kunjungi Subdenpom I/1-1 Tingkatkan Sinergitas

Bandar Sabu Aek Korsik Labura Ditangkap Denpom I/1 Pematang Siantar

Subdenpom Sumenep Beri Wawasan Kebangsaan di Rutan Kelas IIB Sumenep

Fakta Anggota Denpom XIV/3 Kendari Perkosa Mahasiswi, Mulai Dilaporkan Hingga Mengaku Suka sama Suka

Oknum Diduga TNI di Medan Larikan Mobil, Sopir Online Lapor Polisi dan Denpom
