Serangkaian Keberhasilan Denpom l/1 Pematangsiantar Dalam Mengungkap Tindak Pidana

Diduga Oplosan, 120 Karung Pupuk Diamankan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar
Baca Juga:
Personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar berhasil menggagalkan pengiriman 120 sak pupuk yang diduga ilegal karena tidak memiliki surat resmi di Jalan Lintas Sumatera tepatny di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Minggu (18/12/2022) dini hari.
Saat diperiksa, Truck jenis Coltdiesel dengan nomor polisi BK 9529 YL berisi muatan pupuk bermerek PTN III Nusantara sebanyak 88 sak dan merek Mahkota Gran Ular sebanyak 32 sak. Supir berinisial DN (47) warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu yang dimintai keterangan tidak dapat menunjukkan surat pupuk yang dibawanya.
Baca Juga :Ini Penyebab Gudang BBM Terbakar di Labuhanbatu
Menurut keterangan DN, bahan baku pupuk tersebut berasal dari Aceh dan akan dioplos serta dimasukkan kedalam kemasan bermerek sesuai permintaan yang diproses di gudang daerah Bagan Batu. Pupuk tersebut rencananya akan dikirimkan ke Sumatera Barat (Sumbar).
Terkait penangkapan tersebut, Dansub DenPom Cikampak I/1-5 Kapten T. Sijabat SH membenarkan atas penangkapan tersebut. Ia menjelaskan kini barang bukti serta terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan di Subdenpom Cikampak I/1-5.
"Sesuai prosedur yang ada, kita masih memeriksa apakah ada keterlibatan oknum dalam kasus ini, jika tidak ada baru kita limpahkan ke pihak kepolisian," ujar Kapten T. Sijabat saat dihubungi bulat.co.id pada Minggu (18/12/2022) malam.
Pengungkapan kasus dugaan pengiriman pupuk ilegal tersebut, berhasil digagalkan oleh anggota Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Sertu L. Tamba dan Serda C. Purba yang merupakan personil yang memonitor wilayah Labuhanbatu Raya.
Beli BBM Pakai Jeriken, Personel Denpom I/I Pematang Siantar Amankan Pelaku
Seorang pria berinisial JWS diamankan personel Lidpamfik Denpom I/I Pematang Siantar, Sertu L Tamba dan Christopel Purba karena tertangkap sedang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Pertamina Tebing Tinggi dengan nomor 14206160, di Jalan Soekarno Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (3/2/2023) 02:40 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Dan Subdenpom Tebing Tinggi, Kapten CPM Nurdin Nasution. "Ya, benar. Kini kasusnya sudah kita limpahkan ke Polres Tebing Tinggi," kata Kapten CPM Nurdin.
Diketahui, dari lokasi kejadian, JWS membeli Pertalite di Pertamina sebanyak 16 jeriken. "Salah memang. Saya beli yang Pertalite aja. Jenis lain tidak ada," kata JWS singkat.

Polres Tebing Tinggi Kunjungi Subdenpom I/1-1 Tingkatkan Sinergitas

Bandar Sabu Aek Korsik Labura Ditangkap Denpom I/1 Pematang Siantar

Subdenpom Sumenep Beri Wawasan Kebangsaan di Rutan Kelas IIB Sumenep

Fakta Anggota Denpom XIV/3 Kendari Perkosa Mahasiswi, Mulai Dilaporkan Hingga Mengaku Suka sama Suka

Oknum Diduga TNI di Medan Larikan Mobil, Sopir Online Lapor Polisi dan Denpom
