Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu Dilaporkan ke Kejaksaan, Diduga Lakukan Tindak Korupsi
Selanjutnya, Dirut PDAM juga diduga melakukan intimidasi terhadap pegawai dengan melakukan mutasi tanpa mempertimbangkan kemampuan terhadap keilmuan pegawai tersebut, sehingga merusak tatanan atau sistem manajemen maupun teknik yang selama ini baik menjadi rusak parah.
Baca Juga:
Pada poin berikutnya didalam laporan itu, juga disebutkan Dirut PUDAM memaksa kepada Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengadaan untuk melakukan tindakan mark up dan pekerjaan fiktif. Kemudian Dirut PUDAM diduga sering melakukan perjalanan dinas ke Jakarta yang tidak tahu apa tujuannya, sehingga menyebabkan pemborosan dalam anggaran keuangan perusahaan dan terakhir melakukan intimidasi pegawai honor, jika tidak menandatangani angket surat dukungan kepemimpinan Direktur, maka tidak akan diangkat menjadi pegawai tetap.
"Terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang tersebut, kita berharap kepada pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PUDAM yang diduga mengakibatkan kerugian negara," ucap Ali.