Diduga Berikan Keterangan dan Pengaduan Palsu, Kuasa Hukum Sekdakab Labuhanbatu Laporkan Sejumlah Pejabat Pemkab ke Polisi
Hendra Mulya - Rabu, 05 April 2023 20:05 WIB
Akhyar Idris Sagala SH
bulat.co.id -Sejumlah pejabat yang ada dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Mereka dilaporkan sesuai pasal 317 KUHP jo pasal 266 KUHP jo pasal 55 KUHP atas dugaan membuat pengaduan dan memberikan keterangan palsu dihadapan pejabat umum yang merugikan Sekdakab Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian.
Pejabat yang dilaporkan oleh Akhyar Idris Sagala SH, selaku kuasa hukum Sekdakab Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian ini adalah, Sarimpunan Ritonga yang menjabat Asisten 1, Zaid Harahap Asisten 3, Ir Jumingan, staf ahli dan 4 orang lainya.
Laporan ini tertuang berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/242/IV/2023/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 4 April 2023 sekitar pukul 15.26 WIB atas nama pelapor Akhyar Idris Sagala SH.
Akhyar Idris Sagala SH saat dikonfirmasi bulat.co.id, Rabu (5/4/23) mengatakan, laporan itu dilakukan terkait pengaduan para terlapor kepada bupati Labuhanbatu tahun 2017 bahwa kliennya yakni Sekdakab M. Yusuf dituduh meminta uang penandatanganan DPA dan pembagian mobil dinas hingga berujung pencopotan jabatan M. Yusuf sebagai Sekda di tahun 2017.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Setahun DPO, Tersangka Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina 2020 Ditangkap Usai Sholat Jumat
Dorong Poldasu Ungkap Kasus Korupsi Penerimaan PPPK, Andi Candra Nasution: Biarkan Proses Hukum Berjalan Sebagaimana Mestinya
Anggota DPRD Sumut Dicokok, Korupsi Proyek Jalan Rp26 Miliar
Buntut Naik Jet Pribadi, Kaesang Diminta Klarifikasi KPK soal Dugaan Gratifikasi
Komentar
Berita Terbaru