Sidang Pleidoi Penggelapan 1,9 Miliar Oleh Kasir CU Budi Murni, Terdakwa Minta Keadilan
Teguh Adi Putra - Senin, 03 April 2023 20:26 WIB

Lanjut Fatiatulo Zebua membacakan, JPU dalam menyusun dakwaan dan menuntut terdakwa tercermin dan sangat diyakini ragu-ragu, terbukti dengan mendakwa terdakwa dengan dakwaan pasal berlapis sesuai pasal 374, 372, 378, 362 KUHP.
"Yang diadukan adalah kasir, orang yang tidak berwenang mengambil kebijakan dan keputusan. Seharusnya yang diadukan adalah pengelolah/penanggung jawab bukan kasir yang fungsinya sebagai juru bayar atas perintah kerja management. Kemudian yang mengadukan tidak berani memberikan keterangan didepan persidangan dengan dalil sakit. Management dalam hal ini yaitu Manager, Kabag Keuangan, Kabag Perkreditan, Kabag IT, diyakini sengaja bersandiwara mengorbankan kasir (MZ) sebagai tumbal untuk menutupi persengkokolan mereka dengan dalil saling percaya," ucapnya.
Sambung kuasa hukum terdakwa mengatakan ada empat keterangan saksi yang telah dibantah dengan tegas oleh terdakwa karena penuh dengan kebohongan. Yang dalam keterangan saksi atas pinjaman atas nama terdakwa sendiri yang diakui didepan persidangan bahwa benar berkasnya dibuat oleh Heking Simbolon atas perintah Darman Emmanuel Sinaga sebesar Rp.448 juta, tetapi uangnya tidak ada diberikan kepada terdakwa.
Kemudian, penarikan simpanan Bandaria Siregar pada tanggal 3 Oktober 2016, terdakwa tidak ada melakukan penarikan karena pada tanggal tersebut terdakwa tidak berada diposisi kasir tetapi di ruang pos satpam. Selanjutnya, pinjaman atas nama Ramli Simbolon menyatakan tidak ada meminjam di CU Budi Murni Aek Kanopan sebesar Rp.80 juta, tetapi di Bandar Durian tahun 2016 dan terdakwa juga menyatakan memang tidak ada pencairan sebagaimana yang tertera disurat dakwaan. Seterusnya, pinjaman atas nama Remisi Pandiangan sebesar Rp.130 juta terdakwa juga menegaskan bahwa memang tidak ada mencairkan pinjaman atas nama tersebut pada tanggal 24 Februari karena terdakwa tidak diposisi kasir pencairan pinjaman.
"Perkara yang didakwakan kepada terdakwa dipaksakan untuk mendapat kepastian hukum. Terdakwa hanya juru bayar yang melaksanakan pekerjaan sesuai SOP dan setelah mendapat disposisi atau acc Manager dkk. Dugaan penggelapan berawal dari hubungan hukum utang fiktif yang dipaksakan kepada terdakwa oleh manager. Perkara yang dituduhkan kepada terdakwa adalah hasil persengkokolan jahat Manager, Kabag Keuangan, Kabag Perkreditan, Kabag IT.
Keterangan saksi ahli menyatakan bahwa kasir hanya juru bayar dan yang bertanggungjawab adalah Management. Keterangan saksi Bandaria Siregar dan Ramli Simbolon menerangkan kalau mereka tahu ada penarikan dan ada pinjaman karena diberitahu oleh petugas CU Budi Murni. Login password bisa dibuka oleh management secara vertikal (Manager, Kabag IT, Kabag Keuangan, Kabag Perkreditan). Terdakwa menegaskan tidak pernah melayani anggota atau nasabah kalau tidak dilengkapi berkas, anggota atau nasabah yang 26 orang dan 6 orang peminjam tidak pernah terdakwa layani.
Oleh karena itu saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (Vrijpraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging) atau menyatakan bahwa dakwaan JPU dinyatakan kabur atau Obscuur Libel dan karenanya dakwaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.
Usai pembacaan pleidoi oleh kuasa hukum, terdakwa menyampaikan permohonannya kepada Majelis Hakim sebagai pertimbangan hakim yang disampaikannya secara vidio call.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara
Komentar