7 Bulan Buron, 2 Pelaku Pencuri Material Tower di Ringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu

Ucok Sitorus - Senin, 21 Agustus 2023 16:34 WIB
7 Bulan Buron, 2 Pelaku Pencuri Material Tower di Ringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu
Istimewa
Kedua pelaku saat diamankan petugas Polres Labuhanbatu

bulat.co.id -LABUHANBATU | Team Tekab unit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus 2 orang pria yang saling bertetangga, pelaku tindak pidana pencurian barang-barang Tower di rumah masing-masing, pada Selasa 15 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib.

Advertisement

Para pelaku masing-masing, A-H alias Awal (32) dan A-I alias Anang (20) keduanya warga Jalan Karya Bakti Padat Karya, Rejo Mulio II Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga:

Menurut Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki melalui Kasi Humas IPTU Parlando menyebutkan, penangkapan berdasarkan laporan adanya pencurian di areal Tower Milik PT.TBG Site Perumahan LPK 1 & 2 Site ID : 021999109 Jalan Tapa, Lingkungan Rejo Mulio, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu pada Minggu, tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 07.00 Wib.

Baca Juga :Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pelaku Curas dan Dua Orang Penerima">Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pelaku Curas dan Dua Orang Penerima

"Pelapor yang merupakan team lapangan dari PT.TBG ( TOWER BERSAMA GROUP ) Rantauprapat mendapat informasi dari pihak perusahaan pusat, bahwa listrik Tower yang berada dilingkungan Rejo Mulio telah padam," sebut Humas menceritakan kronologis pencurian.

Lanjut Parlando, mendengar hal tersebut pelapor langsung menuju ke lokasi Tower bersama saksi-saksi. Setelah sampai di lokasi, korban sontak terkejut melihat beberapa material/barang-barang Tower telah hilang.

Atas peristiwa tersebut, pelapor memberitahukan kepada pimpinan perusahaan dan mendapat kuasa untuk membuat laporan pengaduan.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru