2 Oknum Perwira Polres Labuhanbatu Dilaporkan ke Mabes Polri
Setelah beberapa bulan melaporkan kedua oknum tersebut, kasus ini belum ada kemajuan lagi. Hal ini disampaikan oleh pelapor yang tidak ingin disebutkan namanya.
Baca Juga: Diduga Terlantarkan Anak, Oknum Pegawai BUMN Sawit Seberang Ditetapkan Tersangka
Baca Juga:
- Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam Jual Beli Mobil Honda CRV: Pernyataan Afriadi Andika SH MH
- Depan Polda Sumut Wartawan Daniaya, LBH Minta Polisi Bertindak Cepat dan Serius, Ini Tanggapan PWI, KKJ dan LPSK
- Enam Gangster Bacoki Mahasiswa Udinus Meski Sudah Terkapar Minta Ampun
"Iya benar, saya laporkan karena diduga langgar kode etik. Laporan Perkembangan Dumas dari Divpropam Mabes Polri dengan Nomor: B/1121-b/II/WAS.2.4/2023/Divpropam, Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas(SP3D), Tanggal 27 Februari 2023. Hingga saat ini belum ada kemajuan lagi," kata pelapor, Senin (27/3/2023).
Pelapor juga membenarkan kedua oknum perwira polisi tersebut menjabat sebagai Pejabat Utama (PJU) di Polres Labuhanbatu. "Keduanya punya posisi vital di Polres Labuhanbatu," jelasnya.