Diduga PT. LTS Ilegal, PM Pela Raya Geruduk Kantor DLH dan Dinas PTSP Labura

- Jumat, 10 Maret 2023 20:44 WIB
Diduga PT. LTS Ilegal, PM Pela Raya Geruduk Kantor DLH dan Dinas PTSP Labura
Istimewa
Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Labuhanbatu Raya (PM Pela Raya) melakukan aksi damai
bulat.co.id - Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Labuhanbatu Raya (PM Pela Raya) melakukan aksi damai di dua tempat sekaligus, yakni Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Labuhanbatu Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Utara, pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Aksi demonstrasi dikarenakan pabrik Kelapa Sawit PT LTS di Kampung Pajak Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga tidak mengantongi izin operasional. Padahal diketahui bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi dan diduga pabrik tersebut sudah menghasilkan limbah dari hasil olahannya.


PM Pela Raya meminta kepada Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Labuhanbatu Utara Sakti Sormin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Utara Imam Ali Harahap untuk menunjukkan dokumen izin operasional dan izin limbah PT. LTS Kampung Pajak dengan terang-terangan.

Dalam orasinya, Nazmi menyampaikan isi tuntutan para demonstran. Dimana, mereka meminta dinas terkait menunjukkan dokumen untuk izin operasional perusahaan. Jika tidak dapat menunjukkannya, PT. LTS Kampung Pajak harus ditutup dan berhenti beroperasi.

"Kami meminta kepada Bapak Kadis untuk membuka terang-terangan dokumen surat izin operasional dan izin limbah PT. LTS jikalau memang ada. Tetapi jika bapak tidak bisa menunjukkan berarti dugaan kami benar bahwa PT. LTS Kampung Pajak kami nyatakan ilegal dan harus ditutup," tegas Nazmi.


Menanggapi masalah ini, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Labuhanbatu Utara, Sakti Sormin menunjukkan legalitas dokumen izin operasional PT. LTS Kampung Pajak secara langsung dan mengatakan bahwa PT. LTS dinyatakan legal dan boleh beroperasi karena sudah memiliki izin yang jelas. Sormin juga mengatakan bahwa dalam sepengatahuannya Dinas Lingkungan Hidup juga mengantongi izin limbah PT. LTS Kampung Pajak.

"PT. LTS Kampung Pajak sudah legal beroperasi dan kami bisa menunjukkan bukti dokumennya kepada adik-adik mahasiswa. Dan sepengatahuan kami, PT. LTS Kampung Pajak sudah mengantongi izin limbah dari Dinas Lingkungan Hidup," ujar Sormin.

Setelah selesai melakukan aksi damai di Dinas PTSP Labuhanbatu Utara, mahasiswa melanjutkan aksi kedua di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Labura.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Utara, Imam Ali Harahap langsung menyambut baik kedatangan para mahasiswa. Imam mengatakan bahwa PT. LTS Kampung Pajak belum menghasilkan dan mengelola hasil limbah karena memang belum memiliki izin operasional.

Bagaimana sebuah perusahaan bisa menghasilkan limbah sedangkan belum beroperasi. Imam juga mengatakan bahwa sesuai UU Cipta Kerja, pengolahan limbah diperbolehkan mengacu pada hasil uji yang dikeluarkan dari Laboratorium, tidak berdasarkan izin operasional limbah.

"PT. LTS Kampung Pajak belum menghasilkan limbah karena memang belum beroperasi, belum ada juga izin operasional nya. Jadi bagaimana sebuah perusahaan kelapa sawit bisa menghasilkan limbah jika belum beroperasi? Tentu saja tidak bisa. Dan sesuai dengan UU Cipta Kerja bahwa sekarang ini izin pengolahan limbah bukan lagi berdasarkan surat izin tetapi berdasarkan hasil uji yang dikeluarkan oleh Laboratorium," kata Imam.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru