Diduga PT. LTS Ilegal, PM Pela Raya Geruduk Kantor DLH dan Dinas PTSP Labura
Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Labuhanbatu Raya (PM Pela Raya) melakukan aksi damai
bulat.co.id - Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Labuhanbatu Raya (PM Pela Raya) melakukan aksi damai di dua tempat sekaligus, yakni Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Labuhanbatu Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Utara, pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Aksi demonstrasi dikarenakan pabrik Kelapa Sawit PT LTS di Kampung Pajak Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga tidak mengantongi izin operasional. Padahal diketahui bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi dan diduga pabrik tersebut sudah menghasilkan limbah dari hasil olahannya.
PM Pela Raya meminta kepada Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Labuhanbatu Utara Sakti Sormin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Utara Imam Ali Harahap untuk menunjukkan dokumen izin operasional dan izin limbah PT. LTS Kampung Pajak dengan terang-terangan.
Dalam orasinya, Nazmi menyampaikan isi tuntutan para demonstran. Dimana, mereka meminta dinas terkait menunjukkan dokumen untuk izin operasional perusahaan. Jika tidak dapat menunjukkannya, PT. LTS Kampung Pajak harus ditutup dan berhenti beroperasi.
"Kami meminta kepada Bapak Kadis untuk membuka terang-terangan dokumen surat izin operasional dan izin limbah PT. LTS jikalau memang ada. Tetapi jika bapak tidak bisa menunjukkan berarti dugaan kami benar bahwa PT. LTS Kampung Pajak kami nyatakan ilegal dan harus ditutup," tegas Nazmi.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar